Caritaw – Mulai hari ini per tanggal 30 Mei 2022 proses pengajuan akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat SMA dan SMKI di wilayah DKI Jakarta sudah mulai dibuka. Buat kamu yang ingin mengajukan akun tersebut bisa langsung mengakses situs https://ppdb.jakarta.go.id
Namun untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) untuk tingkat SMA dan SMK harus memenuhi kriteria dan persyaratan terlebih dahulu sebelum mengajukan akun PPDB. Mereka harus melewati proses pra pendaftaran dengan mengakses situs https://sidanira.jakarta.go.id
Setelah melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dimengerti oleh peserta CPDB diantaranya :
- Usia maksimal 21 tahun pada bulan Juli 2022
- Lulus SMP/Sederajat
- Nama peserta ada di dalam KK yang dikeluarkan oleh Disdukcapil DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021
- CPDB disabilitas memiliki kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih (berlaku untuk tingaktan SMK)
Nah, jika sudah memenuhi dan memahami semua persyaratan yang ada di atas, selanjutnya CPDB bisa langsung melakukan aktivasi akun PPDB Jakarta 2022 dengan cara berikut ini :
Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMA dan SMK
Tahap Pengajuan Akun
Kunjungi link ini : https://ppdb.jakarta.go.id
Selanjutnya pada kolom pengajuan akun kilik tombol “Pengajuan Akun”
Mengisi formular secara online
Setelah diisi, selanjutnya mencetak tanda bukti pengajuan akun yang isinya nomor peserta dan PIN/Token untuk diaktivasi.
Tahap Aktivasi Token/PIN
Jika sudah memiliki token/PIN dari proses sebelumnya, tahap selanjutnya melakukan aktivasi dengan mengikut langkah berikut ini :
Kunjungi situs https://ppdb.jakarta.go.id
Klik tombol “Aktivasi” lalu masukkan Nomor Peserta
Selanjutnya ganti PIN/token dengan password
Setelah selesai, CPDB akan diarahkan untuk melakukan proses selanjutnya
Namun yang harus dipahami oleh CPDB yaitu bukan hanya aktivasi akun tapi ada proses lain yang juga harus dilakukan seperti pendaftaran pemilihan sekolah, tahap seleksi dan juga lapor diri. Untuk PPDB Jakarta 2022 ini ada empat jalur yang bisa menjadi pilihan CPDB diantaranya jalur prestasi, afirmasi, zonasi (khusus untuk SMA) dan juga perpindahan orang tua (PTO).