Caritaw – Lewat Kemenkominfo, pemerintah sudah mewajibkan lagi registrasi kartu prabayar memakai NIK, KTP dan juga nomor KK. Registrasi kartu sim terbilang mudah, hanya saja untuk setiap operator baik 3, indosat, telkomsel, xl dan smartfren sedikit memiliki perbedaan caranya.
Cara Registrasi Kartu SIM Pelanggan Baru
Untuk cara registrasi kartu prabayar pelanggan baru indosat, xl axiata, tri, smartfren dan telkomsel bisa lewat SMS ke nomor 4444. Perbedaan registrasi kartu di setiap operator hanya terletak di bagian format SMS nya. Untuk pengguna operator Tri, Indosat, dan Smartfren pendaftarannya bisa lewat SMS dengan format sebagai berikut :
“16 Digit NIK#16 Digit Nomor KK”
Lalu untuk anda yang akan menjadi pelanggan baru XL, format sms registrasi nya sebagai berikut :
“DAFTAR#16 Digit NIK#16 Digit Nomor KK”
Cara registrasi kartu telkomsel dan simpati yang baru, bisa menggunakan format sms registrasi kartu nya sebagai beikut :
“REG#16 Digit NIK#16 Digit Nomor KK”
Cara Registrasi Pelanggan Lama Untuk Semua Operator
Jika Anda merasa ribet atau tidak ingin mengganti kartu yang lama dan ingin menambah kartu baru. Maka anda juga diwajibkan untuk registrasi kartu lama anda. Pasalnya jika tidak melakukan registrasi kartu, kartu SIM anda akan diblokir dan tidak bisa digunakan.
Untuk cara registrasi kartu XL Axiata, Indosat, Tri, Smartfren, Telkomsel dan semua operator seluler di Indonesia khusus pelanggan lama bisa melakukan registrasi ulang kartunya lewat SMS ke 4444, memakai format SMS registrasi ulang sebagai berikut :
“ULANG#16 Digit NIK#16 Digit Nomor KK”
Dengan melakukan registrasi maka kartu Anda tidak akan diblokir, dengan begitu Anda pun tidak akan terganggu selama menggunakan kartu tersebut.